Sabtu, 13 Agustus 2016

B. Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Kerjakan soal dibawah ini dengan memilih diantara A, B, C, D dan E yang benar!

1. Yang tidak termasuk unsur konstitutif adalah....
              a. wilayah
              b. penghuni
              c. pemerintah yang berdaulat
              d. tokoh pahlawan
              e. kesanggupan berhubungan dengan negara lain

2. Orang yang bertenmpat tinggal dan menetap daam suatu wilayah negara adalah....
              a. warga negara
              b. penduduk
              c. masyarakat
              d. warga negara asing
              e. murid

3. Pada tanggal berapa Deklarasi Djuanda diumumkan....
              a. 13 Desember 1957
              b. 15 Desember 1957
              c. 16 Agustus 1969
              d. 17 Agustus 1945
              e. 18 September 1960

4. Kata "sovranita" yang berarti kedaulatan berasal dari negara....
              a. Prancis
              b. Italia
              c. Inggris
              d. Indonesia
              e. Belanda

5. Pengakuan negara berdasarkan hukum adalah....
              a. de facto
              b. demonstrasi
              c. de jure
              d. liberalis
              e. komunis





Halaman 14


Uji Kompetensi 2 

1. Unsur deklaratif terbentuknya negara adalah pengakuan dari negara lain dikatakan sebagai unsur deklaratif terbentuknya negara karena sifatnya hanya menerangkan tentang berdirinya suatu negara. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, maka secara otomatis negara tersebut sudah bisa melakukan hubungan kerja dengan negara-negara lain.

2. Wisatawan asing tidak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara.

3. Batas satu negara dengan negara lain biasanya berupa sebagai :
        a. Batas ilmiah, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah
        b. Batas buatan, misalnya pagar kawat berduri, pagar tembok dan tiang-tiang tembok
        c. Batas menurut geofisika, misalnya garis lintang dan ngaris bujur

4. Tokoh yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah Montesquieu, John Locke dan J.J. Rousseau 

5. Sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan negara terletak ditangan raja. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan yang berkuasa secara mutlak dan memerintah dengan sewenang-wenang/ tirani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar